Selasa, 07 Oktober 2014

A. PENGERTIAN CYBER STALKING

Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya.untuk.melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak- anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja.

Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit (stalker) untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku cyberstalker alias penguntit) bahkan seringmelakukan tindakkan ekstrim karena mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.




B. KRITERIA YANG TERMASUK CYBER STALKING

Berikut sejumlah kriteria cyberstalking yang beraksi dengan beberapa macam cara dan tujuan :

1. Tuduhan palsu. Banyak cyberstalkers mencoba untuk merusak reputasi korban mereka. Mereka posting informasipalsu tentang mereka di situs dan website tertentu. 

2. Upaya untuk mengumpulkan informasi tentang korban. Mereka dapat memantau informasi di Internet, atau menyewa seorang detektif swasta .

3. Mendorong orang lain untuk melecehkan korban. Banyak cyberstalkers mencobauntuk melibatkan pihak ketiga dalam pelecehan.ini. Mereka mungkin mengklaim korban telah merugikan penguntit atau keluarganya dalam beberapa cara, misalnya dengan memposting nama korban dan nomor telepon untuk mendorong orang lain ikut mengganggu korban.

4. Salah korban. cyberstalker akan mengklaim bahwa korban melecehkan dirinya.

5. Serangan terhadap data dan peralatan .Mereka mungkin mencoba untuk merusak komputer korban dengan mengirimkan virus.

6. Memesan barang dan jasa. Mereka memesan barang atau berlangganan majalah atas nama korban. Ini sering melibatkan langganan untuk melakukan tindakkan pornografi atau memesan barang kemudian dikirim ke tempat korban.




C. MOTIF MELAKUKAN CYBER STALKING

Banyak alasan mengapa pelaku melakukan cyber stalking. Diantaranya karena merasa marah atau sakit hati, frustasi dan ingin balas dendam kepada korban atau sifat superior yang suka mengintimidasi orang lain. Namun ada juga ebagian besar pelaku yang melakukan dengan maksud untuk hiburan dan lucu–lucuan. Ada pula yang melakukannya dengan tidak sengaja. Namun, tindakan pelecehan atau penghinaan melalui dunia maya baik secara sengaja atau tidak sengaja dapat merugikan korban dan berdampak negatif pada kondisi psikologisnya.




D. TARGET DARI CYBER STALKING
Target utama penguntit sebagian besar perempuan , dan anak-anak , yang secara emosional lemah atau tidak stabil . Biasanya, korban penguntit maya adalah pendatang baru di web, dan tidak berpengalaman dengan aturan keselamatan netiket dan internet. Hal ini diyakini bahwa lebih dari 75% dari korban adalah perempuan, tapi kadang- kadang pria juga menjadi korban. Jumlah korban yang sebenarnya tidak pernah benar- benar bisa diketahui karena kejahatan ini sebagian besar tidak dilaporkan. 



E. CONTOH KASUS CYBER STALKING



Contoh dari kasus CyberStalking yang kami dapat yaitu mengenai Seorang wanita bernama Kaley Hennessy, 26 tahun, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan 40 tahun masa percobaan karena melakukan pelecehan terhadap seorang ibu (mantan iparnya) dan dua anak laki- laki dengan berbagai cara. Selain mengambil alih akun mereka di media sosial, Kaley juga mengirimkan email keji mecemarkan nama baik mereka. Tindakan Kaley inilah yang disebut sebagai Cyberstalking.

Sebuah survei yang baru-baru ini digelar menunjukkan bahwa 69% dari remaja yang sedang online mengaku mendapat pesan pribadi dari seseorang yang mereka tidak kenal. Sebanyak 50% remaja yang memasuki ruang chatroom mengatakan mereka telah berbagi informasi pribadi dengan orang asing, termasuk nomor telepon, alamat dan di mana mereka bersekolah. Dan 73% daripermintaan seksual online terjadi ketika menggunakan komputer di rumah. Dalam kasus terburuk, cyberstalker memikat anak untuk mau melakukan pertemuan rahasia, di mana mereka mengalami pelecehan seksual dan bahkan dibunuh. 

Contoh lainnya yaitu kasus tentang pencemaran nama baik Inggrid Kansil oleh  akun @TrioMacan2000 Tentang Isu Selingkuh Dengan Anak Tirinya. Penyidik Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memproses laporan pencemaran nama baik oleh pemilik dan pengelola akun Twitter anonim @TrioMacan2000 terhadap Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Syarief Hasan. Di akun itu, Syarief digosipkan memergoki sang istri sedang berhubungan intim dengan anak sulung Syarief dari istri sebelumnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Rikwanto, mengatakan penyidik sudah mengantongi nama pemilik akun yang sering menyebar pernyataan provokatif itu, yang sejumlah di antaranya diyakini merupakan fitnah tanpa dasar fakta.





F. UNDANG-UNDANG MENGENAI CYBER STALKING

Dalam UU ITE, cyberstalking.dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang yang dimuat dalam pasal 27 ayat.(4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

Kebanyakan hukum negara- negara di dunia yang mengatur mengenai stalking mensyaratkan bahwa sutau perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE. Sementara tindakan harassment atau menggangu belum diatur dalam UU ITE tersebut, padahal suatu tindakan cyberstalking yang bersifat harassment dapat menjadi langkah awal dari sebuah tindak pidana lainnya, misalnya kasus penculikan anak di bawah umur oleh orang yang baru dikenalnya melalui facebook. Pelaku pasti telah lama ‘membuntuti’ calon korbannya melalui jejaring sosial dan itu merupakan salah satu dari 5 tindakan cyberstalking. 

Sehingga dengan alasan tersebut maka sangat perlu pengaturan lebih lengkap dan lebih tegas mengenai tindak pidana cyberstalking ini. Cyberstalking telah menjadi kejahatan baru dalam dunia teknologi informasi dan merupakan masalah serius yang makin berkembang.

Di Amerika Serikat, pada tahun 1990 California adalah Negara bagian yang pertama memiliki hukum tentang stalking. Undang- undang tersebut dibuat sebagai hasil dari terjadinya pembunuhan terhadap aktris Rebecca Schaeffer oleh Roberr Bardo pada tahun 1989. Kemudian New York mengundangkan Penal code 240.25 pada tahun 1992 yang telah diubah pada tahun 1994. Kemudian Negara-negara bagian di Australia juga mengundangkan undang-undang mengenai stalking pada tahun 1998. Dan Indonesia baru mengatur tentang stalking dalam UU ITE namun hanya masih terbatas pada tindakan pengancamannya semata.



G. MENCEGAH CYBER STALKING

Ada beberapa hal yant bisa dilakukan untuk mencegah tindak cyber stalking :

1. Jangan berbagi informasi pribadi dihadapan publik mana saja secara online, atau memberikannya kepada orang asing, termasuk dalam email atau chat room. Jangan menggunakan nama asli anda atau nama panggilan sebagai nama layar anda atau ID pengguna. Pilih nama yang gender dan usianya netral atau sesuai. Dan jangan posting informasi pribadi sebagai bagian dari profil pengguna.

2. Sangat berhati-hati dengan pertemuan dan kenalan secara online dengan orang lain. Jika anda memilih untuk bertemu, lakukanlah di tempat umum dan bawa serta teman anda.

3. Pastikan bahwa anda memiliki jaringan “acceptable use policy” yang melarang cyberstalking. Dan jika jaringan anda gagal untuk menanggapi keluhan anda pertimbangkan untuk beralih ke penyedia yang lebih responsif terhadap keluhan pengguna.

4. Jika situasi menjadi bermusuhan secara online, log off atau online di tempat lain. Jika Anda dalam situasi ketakutan pada suatu tempat, kontak lembaga penegak hukum setempat.




H. KESIMPULAN

1. Cyber Stalking adalah tindak kejahatan yang harus di basmi oleh kita sebagai pengguna media dunia maya ataupun lainnya karena tindakan tersebut bisa sangat meresahkan dan berdampak psikis pada korbannya.

2. CyberStalking merupakan tindak pidana yang pelakunya wajib mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

3. Para orang tua wajib memantau pergaulan anaknya, karena CyberStalking paling banyak terjadi mengintai para remaja

4. Para pemakai media harus menjaga privasi masing- masing, dan tidak terlalu mengumbar2 tentang keberadaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar