Sabtu, 11 Oktober 2014

UU ITE

UU ITE

Pengaturan cyberstalking dalam UU ITE dan Perbandingannya dengan Negara Lain

       Dalam UU ITE, cyberstalking dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang, dimuat dalam pasal 27 ayat (3), dan ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) :

  • Pasal (3):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
  • Pasal (4):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

          Kebanyakan hukum negara-negara di dunia yang mengatur mengenai stalking
mensyaratkan bahwa suatu perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE.
          Sementara tindakan harassment atau menggangu belum diatur dalam UU ITE tersebut, padahal suatu tindakan cyberstalking yang bersifat harassment dapat menjadi langkah awal dari sebuah tindak pidana lainnya, misalnya kasus penculikan anak di bawah umur oleh orang yang baru dikenalnya melalui facebook. Pelaku pasti telah lama ‘membuntuti’ calon korbannya melalui jejaring sosial dan itu merupakan salah satu dari lima tindakan cyberstalking. Sehingga dengan alasan tersebut maka sangat perlu pengaturan lebih lengkap dan lebih tegas mengenai tindak pidana cyberstalking ini.
           Cyberstalking telah menjadi kejahatan baru dalam dunia teknologi informasi dan merupakan masalah serius yang makin berkembang. Di Amerika Serikat, pada tahun 1990 California adalah Negara bagian yang pertama memiliki hukum tentang stalking. Undang-undang tersebut dibuat sebagai hasil dari terjadinya pembunuhan terhadap aktris Rebecca Schaeffer oleh Roberr Bardo pada tahun 1989. Kemudian New York mengundangkan Penal code 240.25 pada tahun 1992 yang telah diubah pada tahun 1994. Kemudian Negara-negara bagian di Australia juga mengundangkan undang-undang mengenai stalking pada tahun 1998. Dan Indonesia baru mengatur tentang stalking dalam UU ITE namun hanya masih terbatas pada tindakan pengancamannya semata. Hukuman di Indonesia untuk kejahatan serius di dunia maya sepertinya kurang memberi efek jera. Namun demikian, Potensi serius dari kejahatan ini dimasa depan membuat divisi cyber crime Kepolisian Republik Indonesia harus terus meningkatkan kualitas layanannya. Selain di jerat dengan pasal hukuman pidana, para penjahat dunia maya ini juga bisadikenai pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang telah disahkan pada tanggal 21 Maret 2008 yang lalu. Dengan demikian mereka yang mengalami kasus cyber stalking bisa dijerat pasal 27, dalam bab perbuatan yang di larang. Mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana hingga lebih dari 5 tahun.
Dalam kasus ini Dinda, Stalker dan Bullyer bisa saja terjerat pasal
1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
    "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
2. Pasal 310 ayat (1) KUHP
    “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
3. Pasal 28 ayat (1)
    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar”
4. Pasal 28 ayat (2)
    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

       Namun meski kasus ini sempat hangat dibicarakan dalam sosial media bahkan stasiun televisi , Kasus ini tidak berlanjut dalam pengadilan, karena pihak yang dirugikan ( Dinda dan Ibu Hamil ) sama – sama tidak memperkarakannya, dia juga merasa bersalah dan menyadari bahwa tidak seharusnya dia melakukan hal itu.
Contoh Kasus

Kasus Dinda di Sosial Media Path

        Peristiwa ini berawal dari kekesalan seorang gadis bernama Dinda terhadap seorang ibu hamil yang meminta tempat duduk di kereta api yang dituangkan dalam akunya pada jejaring sosial Path pada bulan April 2014. Dinda marah dan kesal pengorbanannya bangun pagi demi mendapatduduk di KRL diganggu oleh wanita hamil itu. Semua keluh kesah tentang ibu hamil yang meminta kesediaannya memberikan tempat duduk ditumpahkan ke jejaring sosial media tersebut. Dinda menyebut wanita hamil itu manja dan pemalas karena tak mau bangun lebih pagi atau ke stasiun untuk mendapatkan duduk.
        Saat Dinda memposting statusnya tersebut, teman-temannya mendukung kebencian Dinda. Bahkan ada yang memberikan tips agar tak terganggu oleh ibu hamil yang meminta tempat duduknya. Kekesalan Dinda yang di publikasikan ke sosial media Path ini dicapture oleh temannya dalam sosial media, tidak hanya pada Path saja, bahkan sampai ke twitter, facebook, blog, website dan berujung menjadi sebuah berita yang hangat dalam stasiun televisi.
Berikut adalah ungkapan kekesalan Dinda pada ibu hamil dalam jejaring sosial media Path

Screenshoot Status Pertama Dinda


        "Benci sama ibu-ibu hamil yang tiba-tiba minta duduk. Ya gue tahu lw hamil tapi plis dong berangkat pagi. Ke stasiun yang jauh sekalian biar dapat duduk, gue aja enggak hamil bela-belain berangkat pagi demi dapat tempat duduk. Dasar emang enggak mau susah..ckckck.. nyusahin orang. kalau enggak mau susah enggak usah kerja bu di rumah saja. mentang-mentang hamil maunya dingertiin terus. Tapi sendirinya enggak mau usaha..cape dehh," tulis wanita itu yang bertagar #notetomyselfjgnnyusahinorg!!

         Salah satu komentar datang dari rekan prianya. Komentar dari akun bernama Andreas tersebut malah memberikan tips kepada Dinda tentang cara mengakali ibu hamil. Dalam komentarnya, akun itu menulis saran seperti ini: "Kamu make earphone..Trs kamu pura-pura tidur sambil nunduk.., hindari tipu daya ibu hamil #akalakalanibuhamil”. Komentar itu ditulis dari Depok.
          Kemudian Dinda membalas komentar salah satu temannya yang bernama Febrina, "Febrina: iya feb gue sebel aja liatnya maunya enaknya doang dia. semoga tu anak nanti lahir ga nyusahin juga. gara-gara ibunya sering nyusahin orang.
Nyo: udah sering gw liat begitu geram banget kayak ga berdosa. emang dikira bagus banget begitu terus. ga sadar nyusahin orang.
beb: ya beb kesal banget aku. mbok ya naik bis atau berangkat subuh ya. dasar pemalas. resign aja dari kantor biar bisa leha-leha di rumah," tulis Dinda disertai emoticon marah.
Path diciptakan untuk berbagi momen hanya dengan maksimal 150 orang terdekat. Maka jika diperhatikan, sering sekali ada obrolan-obrolan yang sifatnya pribadi dan cenderung bebas di Path karena dirasa 150 orang yang menjadi teman disitu, bisa dipercaya. Tapi dalam kasus Dinda ini, justru karena ternyata ada satu-dua orang temannya yang meng-capture dan menyebarkan ‘curhatannya’ itu bahkan sampai tersebar di jejaring sosial media lain seperti Twitter dan Facebook. Makian yang di-capture dan disebarkan lagi melalui media sosial lain tak pelak mengundang reaksi keras. Berbagai hujatan ditujukan kepada Dinda, seakan tidak percaya ada seorang perempuan yang tidak punya empati terhadap sesamanya–terutama kepada mereka yang sedang hamil.
Berikut adalah Komentar dari para pengguna jejaring sosial media.

Screenshoot Komentar Menjatuhkan

        Dalam screenshoot komentar tersebut, akun dari jejaring sosial media lain pun turut ramai menghujat atas kasus Dinda, Dinda menjadi bahan pembicaraan dan bullyan di sosial media, bahkan ada yang sampai berkomentar yang tidak sesuai dengan peri kemanusiaan.
        Selain itu banyak yang memanfaatkan kasus ini, untuk kepentingan pribadi,bahkan sebagai bahan parodi ( lelucon ) yang tidak sepatutnya dilakukan . Berikut adalah bentuk – bentuk parodi atas kasus Dinda.


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI ( EPTIK )
“ DINDA, DIBULLY KARENA UPDATE STATUS DI SOSMED”




Diajukan Untuk Memenuhi Ujian Akhir Semester (UAS)
Mata kuliah EPTIK
Pada Program Diploma Tiga ( D.III )

Disusun Oleh:


1.                                                               ( )
2.                                                               ( )
3.                                                               ( )
4.                                                               ( )
5.                                                               ( )


Jurusan Manajemen Informatika
Akademi manajemen informatika dan Komputer
Bina Sarana Informatika
Jakarta

2014

Pengertian CyberCrime

CYBERCRIME


        Cybercrime ” adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

       Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.

2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

         Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Pengertian Cyberstalking dan Cyberbullying


Cyberstalking dan Cyberbullying


          "Cyberstalking" adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi.Cyberstalking adalah bentuk terbaru dari perilaku kriminal yang melibatkan ancaman persisten atau perhatian yang tidak diinginkan menggunakan internet dan cara lain komunikasi komputer.

            Cyberstalking dapat mencakup melecehkan, mengancam, spamming berlebihan, live chat pelecehan atau dikenal sebagai chatting , pesan yang tidak pantas pada papan pesan atau buku tamu online, virus berbahaya elektronik dikirim, email yang tidak diinginkan, dan pencurian identitas elektronik. Termasuk tuduhan palsu , pemantauan, membuat ancaman, pencurian identas, kerusakan pada data atau peralatan, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja. Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit (talker) untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku cyberstalking) bahkan sering melakukan tindakan ekstrim karena mereka merasa tidak dapat ditangkap atau dihukum karena sulit dideteksi.


Kriteria Cyberstalking


Bagaimana mengidentifikasi cyberstalking:


          Ketika mengidentifikasi cyberstalking "di lapangan", dan khususnya ketika mempertimbangkan apakah akan melaporkannya kepada otoritas apapun hukum, fitur berikut atau kombinasi fitur dapat dianggap untuk mengkarakterisasi situasi mengintai benar : kebencian , direncanakan terlebih dahulu, pengulangan, kesusahan , obsesi , balas dendam , tidak ada tujuan yang sah, secara pribadi diarahkan, mengabaikan peringatan untuk berhenti, pelecehan , dan ancaman. Jika hanya 1x seseorang megejek di dunia maya, itu bukan disebut dengan bully atau pun talker. Kita harus melihat konteks nya apa! Apakah di kegiatan becanda antar teman, berdiskusi, itu juga harus dilihat, jika mereka hanya sekedar saling mengejek(gurauan), bukan disebut cyberstalking.


Aksi dan Tujuan Cyberstalker



Aksi Cyberstalker

• Tuduhan Palsu

         Banyak cyberstalkers mencoba untuk merusak reputasi korban. Mereka posting informasi palsu tentang mereka di situs dan website tertentu. Merekamungkin mengatur situs mereka sendiri, blog atau halaman pengguna untuk tujuan kejahatan ini. Mereka memposting dugaan tentang korban untuk newsgroup, chat room atau situs lainnya yangmemungkinkan kontribusi masyarakat.

• Upaya untuk mengumpulkan informasi tentang korban


         Cyberstalkers mungkin melakukan pendekatan dengan teman-teman korban mereka, keluarga dan rekan kerja untuk mendapatkan informasi pribadi. Mereka dapat memantau informasi di Internet, atau menyewa seorang detektif swasta.Mereka akan seringmemonitor aktivitas online korban dan berusaha untuk melacak alamat IP mereka dalam upaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang korban-korban mereka.

• Mendorong orang lain untuk melecehkan korban

         Banyak cyberstalkers mencoba untuk melibatkan pihak ketiga dalam pelecehan ini. Mereka mungkin mengklaim korban telah merugikan penguntit atau keluarganya dalam beberapa cara, misalnya dengan memposting nama korban dan nomor telepon untuk mendorong orang lain ikut mengganggu korban.

• Salah korbankan mengklaim bahwa korban melecehkan dirinya.

• Serangan terhadap data dan peralatan
         Mereka mungkin mencoba untuk merusak komputer korban dengan mengirimkan virus.

• Memesan barang dan jasa

         Mereka memesan barang atau berlangganan majalah atas nama korban. Ini sering melibatkan langganan untuk melakukan tindakkan pornografi atau memesan mainan seks kemudian dikirim ke tempat korban.

• Mengatur pertemuan

         Para pemuda menghadapi risiko tinggi terutama terhadap cyberstalkers yang mencoba untuk mengatur pertemuan di antara mereka.

Tujuan Cyberstalker


• Mengawasi aktivitas online korban via spyware, yaitu program yang dirancang untuk memata-matai komputer atau ponsel seseorang secara jarak jauh.

• Melacak lokasi korban menggunakan teknologi GPS

• Mencegat dengan panggilan ponsel atau SMS seseorang

• Berkedok sebagai korban

• Mengawasi dan menonton aktivitas korban lewat kamera tersembunyi.

Target Cyberstalking


1.Laki-laki


2.Perempuan


3.Mitra Intim (ex. mantan kekasih)


4. Massa


5. Perusahaan

CyberStalking & Situs Jejaring Sosial

         Seiring dengan Facebook, situs populer lain seperti Path, telah memungkinkan cyberstalkers untuk melihat update pada mangsanya dan dalam beberapa kasus, memungkinkan mereka untuk melihat keberadaan korban mereka. Aplikasi terbaru yang memanfaatkan perangkat lunak global positioning (GPS) teknologi, seperti Foursquare , membuat tindakan menemukan korban mereka lebih mudah. Periksa bahaya teknologi GPS dan korelasinya dengan cyberstalking.

         Sebuah survei yang baru-baru ini digelar menunjukkan bahwa 69% dari remaja yang sedang online mengaku mendapat pesan pribadi dari seseorang yang mereka tidak kenal. Sebanyak 50% remaja yang memasuki ruang chatroom mengatakan mereka telah berbagi informasi pribadi dengan orang asing, termasuk nomor telepon, alamat dan di mana mereka bersekolah. Dan 73% dari permintaan seksual online terjadi ketika menggunakan komputer di rumah. Dalam kasus terburuk, cyberstalker memikat anak untuk mau melakukan pertemuan rahasia, di mana mereka mengalami pelecehan seksual dan bahkan dibunuh.

         Cyberstalking merupakan sebuah aksi memata-matai atau menguntit privasi pengguna internet melalui teknologi termasuk komputer, ponsel, kamera dan teknologi lainnya. Cyberstalking nantinya bisa berujung pada tindakan pelecehan, rayuan, pesan vulgar atau mengancam, fitnah atau pesan yang tidak diinginkan. Motifnya beragam, mulai dari balas dendam, marah, sekadar iseng atau ingin mengontrol seseorang.

         Fakta bahwa cyberstalking tidak melibatkan kontak fisik dapat menciptakan kesalahan persepsi bahwa lebih berbahaya daripada menguntit secara fisik. Hal ini belum tentu benar. Dengan fungsi Internet yang menjadi bagian integral dari kehidupan kita pribadi, penguntit profesional dapat mengambil keuntungan dari kemudahan komunikasi serta peningkatan akses terhadap informasi pribadi. Dengan kata lain, stalker mungkin tidak mau atau tidak mampu menghadapi korban secara langsung atau di telepon, ia mungkin memiliki sedikit keraguan melecehkan atau mengancam dengan mengirim komunikasi elektronik untuk korban. Akhirnya, seperti pelecehan fisik mengintai, ancaman secara online mungkin merupakan awal terhadap perilaku yang lebih serius, termasuk kekerasan fisik.

           Menurut survei pertama tentang ‘cyber-stalking’ di Inggris, ditemukan sekitar 35 persen Pria yang menjadi korban dan hampir semua kasus penguntitan ini dilakukan oleh Wanita. Menurut para ahli, membuntuti kekasih lewat situs, sama menyenangkannya dengan berjudi online.

           Seorang psikolog dari University of Bedfordshire, yaitu Dr Emma Short juga melakukan penelitian tentang ‘Network for Surviving Stalking’ dan Ia mendapatkan ratusan respon online dari para Pria yang bisa dibilang telah menjadi korban ‘cyber-stalking’. meskipun ada dilaporkan kasus pria melakukan cyberstalking terhadap perempuan dan cyberstalking terhadap sesama jenis.


Cyberbullying





          Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.

          Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).

           Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang. Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.

           Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu! Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.

            Anak-anak atau remaja pelaku cyber bullying biasanya memilih untuk menganggu anak lain yang dianggap lebih lemah, tak suka melawan dan tak bisa membela diri. Pelakunya sendiri biasanya adalah anak-anak yang ingin berkuasa atau senang mendominasi.Anak-anak ini biasanya merasa lebih hebat, berstatus sosial lebih tinggi dan lebih populer di kalangan teman-teman sebayanya. Sedangkan korbannya biasanya anak-anak atau remaja yang sering diejek dan dipermalukan karena penampilan mereka, warna kulit, keluarga mereka, atau cara mereka bertingkah laku di sekolah. Namun bisa juga si korban cyber bullying justru adalah anak yang populer, pintar, dan menonjol di sekolah sehingga membuat iri teman sebayanya yang menjadi pelaku.

           Cyber bullying pada umumnya dilakukan melalui media situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.Ada kalanya dilakukan juga melalui SMS maupun pesan percakapan di layanan Instant Messaging seperti Yahoo Messenger atau MSN Messenger.Anak-anak yang penguasaan komputer serta internetnya lebih canggih melakukan cyber bullying dengan cara lain. Mereka membuat situs atau blog untuk menjelek-jelekkan korban atau membuat masalah dengan orang lain dengan berpura-pura menjadi korban. Ada pula pelaku yang mencuri password akun e-mail atau situs jejaring sosial korban dan mengirim pesan-pesan mengancam atau tak senonoh menggunakan akun milik korban.

           Cyber bullying lebih mudah dilakukan daripada kekerasan konvensional karena si pelaku tidak perlu berhadapan muka dengan orang lain yang menjadi targetnya. Mereka bisa mengatakan hal-hal yang buruk dan dengan mudah mengintimidasi korbannya karena mereka berada di belakang layar komputer atau menatap layar telelpon seluler tanpa harus melihat akibat yang ditimbulkan pada diri korban. Peristiwa cyber bullying juga tidak mudah diidentifikasikan orang lain, seperti orang tua atau guru karena tidak jarang anak-anak remaja ini juga mempunyai kode-kode berupa singkatan kata atau emoticon internet yang tidak dapat dimengerti selain oleh mereka sendiri.Harus diwaspadai bahwa kasus cyber bullying ini seperti gunung es.Korban sendiri lebih sering malas mengaku. Ini karena bila mereka mengaku biasanya akses mereka akan internet (maupun HP) akan dibatasi. Korban juga terkadang malas mengaku karena sulitnya mencari pelaku cyber bullying atau membuktikan bahwa si pelaku benar-benar bersalah.Ini menyebabkan munculnya kondisi gunung es tadi.Tujuannya adalah untuk mengganggu, mengancam,mempermalukan, menghina,mengucilkan secara sosial, atau merusak reputasi orang lain.

Karakteristik CyberBullying


• Materi cyberbullying (Tulisan, photo. video) dapat di-distribusikan secara worldwide dan seringkali tidak bisa dihilangkan.


• Pelaku bullying biasanya bersifat anonim, menggunakan nama lain atau berpura-pura sebagai orang lain.


• Kejadiannya bisa kapan saja dan dimana saja.


Contoh Perilaku Cyberbullying :


a. Flame War


Dapat terjadi di milis atau online forum, berupa perdebatan yang tidak esensial atau penyanggahan tanpa dasar yang kuat dengan menggunakan bahasa kasar dan menghina.


b. Gangguan (Harassment)


Berulang kali posting diforum atau mengirimkan pesan tidak pantas melalui email.


Mengirim spam e-mail dengan jumlah belasan hingga ratusan email per-hari.

Cyberbullying vs Cyberstalking

          Praktek cyberbullying tidak terbatas pada anak-anak dan, sementara perilaku diidentifikasi dengan definisi yang sama ketika dilakukan oleh orang dewasa, perbedaan dalam kelompok usia kadang-kadang mengacu pada penyalahgunaan sebagai cyberstalking atau cyberharassment bila dilakukan oleh orang dewasa terhadap orang dewasa. Umum taktik yang digunakan oleh cyberstalkers dilakukan dalam forum publik, media sosial atau situs informasi online dan dimaksudkan untuk mengancam pendapatan korban, pekerjaan, reputasi, atau keselamatan. Perilaku mungkin termasuk mendorong orang lain untuk melecehkan korban dan berusaha untuk mempengaruhi partisipasi secara online korban. Banyak cyberstalkers mencoba untuk merusak reputasi korban mereka dan membuat orang lain terhadap mereka.

           Cyberstalking mungkin termasuk tuduhan palsu, monitoring, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan data atau peralatan, permohonan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk melecehkan. Sebuah pola berulang dari tindakan tersebut dan pelecehan terhadap target dengan orang dewasa merupakan cyberstalking. Cyberstalking sering fitur pola terkait perilaku online dan offline. Ada konsekuensi hukum di menguntit offline dan menguntit online, dan cyber-stalkers dapat dimasukkan ke dalam penjara. cyberstalking adalah suatu bentuk cyberbullying.

Kenapa Orang Melakukan Cyberbullying?


Motivasi sesorang melakukan cyberbullying diantaranya adalah:


• Marah, sakit hati, balas dendam atau karena frustasi.


• Haus Kekuasaan dengan menonjolkan ego dan menyakiti orang lain.


• Merasa bosan dan memiliki kepandaian melakukan hacking.


• Untuk hiburan, mentertawakan atau mendapatkan reaksi.


• Ketidaksengajaan, misalnya berupa reaksi/komentar impulsif dan emosional.

Upaya Preventif

          Cara terbaik menghadapi dan mengurangi resiko cyberbullying adalah dengan upaya pencegahan dari sejak awal. Sadarilah bahwa kehadiran online (punya alamat email,online profile, posting di milis atau forum, menulis di blog atau website) padadasarnya seperti kita berada ditempat umum. Dengan kata lain, kita harus pandai-pandai menjaga diri dalam citra diri dan citrayang berkaitan dengan kita (misalnya sebagai orang indonesia), keamanan datapribadi yang bersifat sensitif, dan memperhatikan azas manfaat untuk diri sendirimaupun orang lain. Jagalah keamanan detail pribadi seperti nomor ponsel, alamat email, password,nomor pin, nama, alamat rumah, nama sekolah, tempat kerja, nama keluarga ataunama teman. Informasi tersebut bisa digunakan orang yang tidak bertanggung jawabdi internet. Jangan memberitahukan password kepada teman anda, dia mungkin saja memberitahukannya kepada orang lain.Hindari menuliskan nomor ponsel,password, alamat email diselembar kertas, karena kalauhilang, orang lain jadi mengetahui.Jika anda menggunakan computer umum diwarnet, sekolahan, ataudiperpustakaan, jangan lupa logout dan meng-clear private data sebelum pergi (Jika andamenggunakan Mozila Firefox pilihTools ---> klik Clear Private Data).

Pengaruh Cyberbullying Terhadap Individu dan Organisasi


          Korban bullying pada umumnya mengalami masalah kesehatan secara fisik dan mental. Gejala Fisik: Selera makan hilang, sulit tidur/gangguan tidur, keluhan masalah kulit,pencernaan dan jantung berdebar-debar. Gejala Psikologis: Gelisah, depresi, Kelelahan, rasa harga diri berkurang, sulitkonsentrasi, murung, menyalahkan diri sendiri, gampang marah, hingga pemikiranbunuh diri. Berdasarkan riset dan wawancara, menyaksikan atau berada didekat korban cyberbullying sama stres-nya dengan korban bullying. Selain itu, mereka tidak berani bertindak karena khawatir akan menjadi korban bullying juga.Adanya rasa ketidakberdayaan dan emosional negatif diantara pegawai tersebut akan berdampak kegagalan memberikan kontribusi kemampuan kerja terbaik, tidak memberikan ide ekstra atau feedback dalam menghadapi masalah-masalah organisasi.Pergantian staf yang keluar akibat bullying, peningkatan ketidakhadiran karena sakit,penurunan produktifitas, pengusutan atas perlakuan buruk dan potensi penuntutansecara hukum atau proses pengadilan jelas pada akhirnya akan merugikan organisasi.


Hukum tentang Cyberbullying

         Apakah pelaku kejahatan di dunia maya seperti cyber bullying dapat ditangkap dan diproses hukum? Sekarang saja Indonesia sudah mendapat complain dari lebih 40 negara yang menjadi korban internet fraud atau penipuan di internet yang dilakukan oleh warga Indonesia. Hukuman di Indonesia untuk kejahatan serius di dunia maya sepertinya kurang member efek jera. Namun demikian, Potensi serius dari kejahatan ini dimasa depan membuat divisi cybercrime Kepolisian Republik Indonesia harus terus meningkatkan kualitas layanannya. Selain di jerat dengan pasal hukuman pidana, para penjahat dunia maya ini juga biasa dikenai pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang telah disahkan pada tanggal 21 Maret 2008 yang lalu. Dengan demikian mereka yang mengalami kasus cyber bullying bisa dijerat pasal 27, dalam bab perbuatan yang di larang. Mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana hingga lebih dari 5 tahun.


Ada beberapa hal yang harus dihindari saat kita membuat atau memakai jejaring sosial antara lain:

1. Membuat password yang sederhana dan mudah di tebak (seperti nama pacr, nama anak, tanggal lahir, dan sebagainya).

2. Memberi password pada orang lain walaupun itu teman dekat kita sendiri.

3. Gampang percaya dengan berita atau kabar yang tidak jelas asal usuklnya di internet, apalagi jadi ikut-ikutan memforward ke orang lain.

4. Terlalu lengkap memasang profil atau data diri.

5. Memasang foto-foto diri anda yang sekiranya anda sendiri tidak merasa nyaman apabila foto-foto tersebut disabar luaskan secara bebas. Sekali foto tersebar mustahil anda dapat menariknya dari internet.

6. Sembarangan add friend atau approval atas permintaan seseorang untuk menjadi teman.

Tips jitu hadapi cyberbullying

1. Putuskan komunikasi

         Blok dulu akun si pelaku cyberbully. Dengan begitu mereka tidak akan dapat meneruskan serangannya. Kalaupun kita diserang, tidak perlu kita ketahui. Dengan begitu kita bisa menenangkan diri tanpa perlu diganggu lagi. Jika si pelaku cyberbully tahu usahanya sia-sia, maka ia akan menghentikan aksinya. Mungkin dia akan menggunakan akun lain untuk meneruskan serangan, tapi setidaknya kita bisa lebih waspada.

2. Siap mengajukan keluhan

         Ada fitur “report abuse” pada Facebook dan Twitter, ini dapat membuat si akun pembully terblokir. Atau minta bantuan teman-teman untuk bersama-sama mengklik tombol “report as spam” pada Twitter agar si pelaku dideaktivasi oleh admin Twitter. Jika serangan datang melalui email, kita dapat melaporkannya ke penyedia layanan tempat si pelaku cyberbully mengakses Internet.
3. Ambil tindakan hukum

         Masih belum cukup? Bahkan si pelaku sudah berlaku lebih jauh lagi dengan meneruskan serangan dan menjelekkan dirimu di forum publik? Jika merasa benar, jangan takut untuk mengambil jalur hukum. Hubungi teman atau orang yang memahami aspek hukum, dan coba bicara dengan mereka, tindakan apa yang tepat.

Selasa, 07 Oktober 2014

A. PENGERTIAN CYBER STALKING

Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya.untuk.melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak- anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja.

Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit (stalker) untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku cyberstalker alias penguntit) bahkan seringmelakukan tindakkan ekstrim karena mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.




B. KRITERIA YANG TERMASUK CYBER STALKING

Berikut sejumlah kriteria cyberstalking yang beraksi dengan beberapa macam cara dan tujuan :

1. Tuduhan palsu. Banyak cyberstalkers mencoba untuk merusak reputasi korban mereka. Mereka posting informasipalsu tentang mereka di situs dan website tertentu. 

2. Upaya untuk mengumpulkan informasi tentang korban. Mereka dapat memantau informasi di Internet, atau menyewa seorang detektif swasta .

3. Mendorong orang lain untuk melecehkan korban. Banyak cyberstalkers mencobauntuk melibatkan pihak ketiga dalam pelecehan.ini. Mereka mungkin mengklaim korban telah merugikan penguntit atau keluarganya dalam beberapa cara, misalnya dengan memposting nama korban dan nomor telepon untuk mendorong orang lain ikut mengganggu korban.

4. Salah korban. cyberstalker akan mengklaim bahwa korban melecehkan dirinya.

5. Serangan terhadap data dan peralatan .Mereka mungkin mencoba untuk merusak komputer korban dengan mengirimkan virus.

6. Memesan barang dan jasa. Mereka memesan barang atau berlangganan majalah atas nama korban. Ini sering melibatkan langganan untuk melakukan tindakkan pornografi atau memesan barang kemudian dikirim ke tempat korban.




C. MOTIF MELAKUKAN CYBER STALKING

Banyak alasan mengapa pelaku melakukan cyber stalking. Diantaranya karena merasa marah atau sakit hati, frustasi dan ingin balas dendam kepada korban atau sifat superior yang suka mengintimidasi orang lain. Namun ada juga ebagian besar pelaku yang melakukan dengan maksud untuk hiburan dan lucu–lucuan. Ada pula yang melakukannya dengan tidak sengaja. Namun, tindakan pelecehan atau penghinaan melalui dunia maya baik secara sengaja atau tidak sengaja dapat merugikan korban dan berdampak negatif pada kondisi psikologisnya.




D. TARGET DARI CYBER STALKING
Target utama penguntit sebagian besar perempuan , dan anak-anak , yang secara emosional lemah atau tidak stabil . Biasanya, korban penguntit maya adalah pendatang baru di web, dan tidak berpengalaman dengan aturan keselamatan netiket dan internet. Hal ini diyakini bahwa lebih dari 75% dari korban adalah perempuan, tapi kadang- kadang pria juga menjadi korban. Jumlah korban yang sebenarnya tidak pernah benar- benar bisa diketahui karena kejahatan ini sebagian besar tidak dilaporkan. 



E. CONTOH KASUS CYBER STALKING



Contoh dari kasus CyberStalking yang kami dapat yaitu mengenai Seorang wanita bernama Kaley Hennessy, 26 tahun, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan 40 tahun masa percobaan karena melakukan pelecehan terhadap seorang ibu (mantan iparnya) dan dua anak laki- laki dengan berbagai cara. Selain mengambil alih akun mereka di media sosial, Kaley juga mengirimkan email keji mecemarkan nama baik mereka. Tindakan Kaley inilah yang disebut sebagai Cyberstalking.

Sebuah survei yang baru-baru ini digelar menunjukkan bahwa 69% dari remaja yang sedang online mengaku mendapat pesan pribadi dari seseorang yang mereka tidak kenal. Sebanyak 50% remaja yang memasuki ruang chatroom mengatakan mereka telah berbagi informasi pribadi dengan orang asing, termasuk nomor telepon, alamat dan di mana mereka bersekolah. Dan 73% daripermintaan seksual online terjadi ketika menggunakan komputer di rumah. Dalam kasus terburuk, cyberstalker memikat anak untuk mau melakukan pertemuan rahasia, di mana mereka mengalami pelecehan seksual dan bahkan dibunuh. 

Contoh lainnya yaitu kasus tentang pencemaran nama baik Inggrid Kansil oleh  akun @TrioMacan2000 Tentang Isu Selingkuh Dengan Anak Tirinya. Penyidik Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memproses laporan pencemaran nama baik oleh pemilik dan pengelola akun Twitter anonim @TrioMacan2000 terhadap Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Syarief Hasan. Di akun itu, Syarief digosipkan memergoki sang istri sedang berhubungan intim dengan anak sulung Syarief dari istri sebelumnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Rikwanto, mengatakan penyidik sudah mengantongi nama pemilik akun yang sering menyebar pernyataan provokatif itu, yang sejumlah di antaranya diyakini merupakan fitnah tanpa dasar fakta.





F. UNDANG-UNDANG MENGENAI CYBER STALKING

Dalam UU ITE, cyberstalking.dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang yang dimuat dalam pasal 27 ayat.(4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

Kebanyakan hukum negara- negara di dunia yang mengatur mengenai stalking mensyaratkan bahwa sutau perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE. Sementara tindakan harassment atau menggangu belum diatur dalam UU ITE tersebut, padahal suatu tindakan cyberstalking yang bersifat harassment dapat menjadi langkah awal dari sebuah tindak pidana lainnya, misalnya kasus penculikan anak di bawah umur oleh orang yang baru dikenalnya melalui facebook. Pelaku pasti telah lama ‘membuntuti’ calon korbannya melalui jejaring sosial dan itu merupakan salah satu dari 5 tindakan cyberstalking. 

Sehingga dengan alasan tersebut maka sangat perlu pengaturan lebih lengkap dan lebih tegas mengenai tindak pidana cyberstalking ini. Cyberstalking telah menjadi kejahatan baru dalam dunia teknologi informasi dan merupakan masalah serius yang makin berkembang.

Di Amerika Serikat, pada tahun 1990 California adalah Negara bagian yang pertama memiliki hukum tentang stalking. Undang- undang tersebut dibuat sebagai hasil dari terjadinya pembunuhan terhadap aktris Rebecca Schaeffer oleh Roberr Bardo pada tahun 1989. Kemudian New York mengundangkan Penal code 240.25 pada tahun 1992 yang telah diubah pada tahun 1994. Kemudian Negara-negara bagian di Australia juga mengundangkan undang-undang mengenai stalking pada tahun 1998. Dan Indonesia baru mengatur tentang stalking dalam UU ITE namun hanya masih terbatas pada tindakan pengancamannya semata.



G. MENCEGAH CYBER STALKING

Ada beberapa hal yant bisa dilakukan untuk mencegah tindak cyber stalking :

1. Jangan berbagi informasi pribadi dihadapan publik mana saja secara online, atau memberikannya kepada orang asing, termasuk dalam email atau chat room. Jangan menggunakan nama asli anda atau nama panggilan sebagai nama layar anda atau ID pengguna. Pilih nama yang gender dan usianya netral atau sesuai. Dan jangan posting informasi pribadi sebagai bagian dari profil pengguna.

2. Sangat berhati-hati dengan pertemuan dan kenalan secara online dengan orang lain. Jika anda memilih untuk bertemu, lakukanlah di tempat umum dan bawa serta teman anda.

3. Pastikan bahwa anda memiliki jaringan “acceptable use policy” yang melarang cyberstalking. Dan jika jaringan anda gagal untuk menanggapi keluhan anda pertimbangkan untuk beralih ke penyedia yang lebih responsif terhadap keluhan pengguna.

4. Jika situasi menjadi bermusuhan secara online, log off atau online di tempat lain. Jika Anda dalam situasi ketakutan pada suatu tempat, kontak lembaga penegak hukum setempat.




H. KESIMPULAN

1. Cyber Stalking adalah tindak kejahatan yang harus di basmi oleh kita sebagai pengguna media dunia maya ataupun lainnya karena tindakan tersebut bisa sangat meresahkan dan berdampak psikis pada korbannya.

2. CyberStalking merupakan tindak pidana yang pelakunya wajib mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

3. Para orang tua wajib memantau pergaulan anaknya, karena CyberStalking paling banyak terjadi mengintai para remaja

4. Para pemakai media harus menjaga privasi masing- masing, dan tidak terlalu mengumbar2 tentang keberadaan.