Cyberstalking dan Cyberbullying
"Cyberstalking" adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi.Cyberstalking adalah bentuk terbaru dari perilaku kriminal yang melibatkan ancaman persisten atau perhatian yang tidak diinginkan menggunakan internet dan cara lain komunikasi komputer.
Cyberstalking dapat mencakup melecehkan, mengancam, spamming berlebihan, live chat pelecehan atau dikenal sebagai chatting , pesan yang tidak pantas pada papan pesan atau buku tamu online, virus berbahaya elektronik dikirim, email yang tidak diinginkan, dan pencurian identitas elektronik. Termasuk tuduhan palsu , pemantauan, membuat ancaman, pencurian identas, kerusakan pada data atau
peralatan, atau mengumpulkan
informasi dalam rangka untuk melecehkan. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan
remaja. Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan
peluang bagi para
penguntit (talker) untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku cyberstalking) bahkan sering melakukan tindakan
ekstrim karena mereka merasa tidak dapat ditangkap atau dihukum karena sulit dideteksi.
Kriteria CyberstalkingBagaimana mengidentifikasi cyberstalking: Ketika mengidentifikasi cyberstalking "di lapangan", dan khususnya ketika mempertimbangkan apakah akan melaporkannya kepada otoritas apapun hukum, fitur berikut atau kombinasi fitur dapat dianggap untuk mengkarakterisasi situasi mengintai benar : kebencian , direncanakan terlebih dahulu, pengulangan, kesusahan , obsesi , balas dendam , tidak ada tujuan yang sah, secara pribadi diarahkan, mengabaikan peringatan untuk berhenti, pelecehan , dan ancaman. Jika hanya 1x seseorang megejek di dunia maya, itu bukan disebut dengan bully atau pun talker. Kita harus melihat konteks nya apa! Apakah di kegiatan becanda antar teman, berdiskusi, itu juga harus dilihat, jika mereka hanya sekedar saling mengejek(gurauan), bukan disebut cyberstalking.
Aksi dan Tujuan CyberstalkerAksi Cyberstalker
• Tuduhan Palsu Banyak cyberstalkers mencoba untuk merusak
reputasi korban. Mereka posting informasi palsu tentang mereka di
situs dan
website tertentu. Merekamungkin mengatur situs mereka sendiri,
blog atau
halaman pengguna untuk tujuan kejahatan ini. Mereka memposting dugaan tentang korban untuk
newsgroup,
chat room atau situs lainnya yangmemungkinkan
kontribusi masyarakat.
• Upaya untuk mengumpulkan informasi tentang korban Cyberstalkers mungkin melakukan
pendekatan dengan teman-teman korban mereka,
keluarga dan
rekan kerja untuk mendapatkan informasi
pribadi. Mereka dapat memantau informasi di Internet, atau menyewa seorang
detektif swasta.Mereka akan seringmemonitor
aktivitas online korban dan berusaha untuk melacak
alamat IP mereka dalam upaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang korban-korban mereka.
• Mendorong orang lain untuk melecehkan korban Banyak cyberstalkers mencoba untuk melibatkan pihak ketiga dalam pelecehan ini. Mereka mungkin mengklaim korban telah merugikan penguntit atau keluarganya dalam beberapa cara, misalnya dengan memposting nama korban dan
nomor telepon untuk mendorong orang lain ikut mengganggu korban.
• Salah korbankan mengklaim bahwa korban melecehkan dirinya.• Serangan terhadap data dan peralatan Mereka mungkin mencoba untuk merusak komputer korban dengan mengirimkan
virus.
• Memesan barang dan jasa
Mereka memesan
barang atau berlangganan majalah atas nama korban. Ini sering melibatkan
langganan untuk melakukan tindakkan
pornografi atau memesan mainan seks kemudian dikirim ke tempat korban.
• Mengatur pertemuan Para
pemuda menghadapi
risiko tinggi terutama terhadap cyberstalkers yang mencoba untuk mengatur pertemuan di antara mereka.
Tujuan Cyberstalker• Mengawasi aktivitas online korban via spyware, yaitu program yang dirancang untuk memata-matai komputer atau ponsel seseorang secara jarak jauh.
• Melacak lokasi korban menggunakan teknologi GPS
• Mencegat dengan panggilan ponsel atau SMS seseorang
• Berkedok sebagai korban
• Mengawasi dan menonton aktivitas korban lewat kamera tersembunyi.
Target Cyberstalking1.Laki-laki
2.Perempuan
3.Mitra Intim (ex. mantan kekasih)
4. Massa
5. Perusahaan
CyberStalking & Situs Jejaring Sosial Seiring dengan Facebook, situs populer lain seperti Path, telah memungkinkan cyberstalkers untuk melihat update pada mangsanya dan dalam beberapa kasus, memungkinkan mereka untuk melihat keberadaan korban mereka. Aplikasi terbaru yang memanfaatkan perangkat lunak global positioning (GPS) teknologi, seperti
Foursquare , membuat tindakan menemukan korban mereka lebih mudah. Periksa bahaya teknologi GPS dan korelasinya dengan cyberstalking.
Sebuah survei yang baru-baru ini digelar menunjukkan bahwa 69% dari remaja yang sedang online mengaku mendapat pesan pribadi dari seseorang yang mereka tidak kenal. Sebanyak 50% remaja yang memasuki ruang chatroom mengatakan mereka telah berbagi informasi pribadi dengan orang asing, termasuk nomor telepon, alamat dan di mana mereka bersekolah. Dan 73% dari permintaan seksual online terjadi ketika menggunakan komputer di rumah. Dalam kasus terburuk, cyberstalker memikat anak untuk mau melakukan pertemuan rahasia, di mana mereka mengalami pelecehan seksual dan bahkan dibunuh.
Cyberstalking merupakan sebuah aksi memata-matai atau menguntit privasi pengguna internet melalui teknologi termasuk komputer, ponsel, kamera dan teknologi lainnya. Cyberstalking nantinya bisa berujung pada tindakan pelecehan, rayuan, pesan vulgar atau mengancam, fitnah atau pesan yang tidak diinginkan. Motifnya beragam, mulai dari balas dendam, marah, sekadar iseng atau ingin mengontrol seseorang.
Fakta bahwa cyberstalking tidak melibatkan
kontak fisik dapat menciptakan kesalahan
persepsi bahwa lebih berbahaya daripada menguntit secara fisik. Hal ini belum tentu benar. Dengan fungsi Internet yang menjadi bagian
integral dari kehidupan kita pribadi, penguntit
profesional dapat mengambil keuntungan dari kemudahan
komunikasi serta peningkatan akses terhadap informasi pribadi. Dengan kata lain, stalker mungkin tidak mau atau tidak mampu menghadapi korban secara langsung atau di telepon, ia mungkin memiliki sedikit keraguan melecehkan atau mengancam dengan mengirim
komunikasi elektronik untuk korban. Akhirnya, seperti pelecehan fisik mengintai, ancaman secara online mungkin merupakan awal terhadap perilaku yang lebih serius, termasuk kekerasan fisik.
Menurut survei pertama tentang ‘cyber-stalking’ di Inggris, ditemukan sekitar 35 persen Pria yang menjadi korban dan hampir semua kasus penguntitan ini dilakukan oleh Wanita. Menurut para ahli, membuntuti kekasih lewat situs, sama menyenangkannya dengan berjudi online.
Seorang psikolog dari University of Bedfordshire, yaitu Dr Emma Short juga melakukan penelitian tentang ‘Network for Surviving Stalking’ dan Ia mendapatkan ratusan respon online dari para Pria yang bisa dibilang telah menjadi korban ‘cyber-stalking’. meskipun ada dilaporkan kasus pria melakukan cyberstalking terhadap perempuan dan cyberstalking terhadap
sesama jenis.
Cyberbullying Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).
Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang. Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.
Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu! Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.
Anak-anak atau remaja pelaku cyber bullying biasanya memilih untuk menganggu anak lain yang dianggap lebih lemah, tak suka melawan dan tak bisa membela diri. Pelakunya sendiri biasanya adalah anak-anak yang ingin berkuasa atau senang mendominasi.Anak-anak ini biasanya merasa lebih hebat, berstatus sosial lebih tinggi dan lebih populer di kalangan teman-teman sebayanya. Sedangkan korbannya biasanya anak-anak atau remaja yang sering diejek dan dipermalukan karena penampilan mereka, warna kulit, keluarga mereka, atau cara mereka bertingkah laku di sekolah. Namun bisa juga si korban cyber bullying justru adalah anak yang populer, pintar, dan menonjol di sekolah sehingga membuat iri teman sebayanya yang menjadi pelaku.
Cyber bullying pada umumnya dilakukan melalui media situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.Ada kalanya dilakukan juga melalui SMS maupun pesan percakapan di layanan Instant Messaging seperti Yahoo Messenger atau MSN Messenger.Anak-anak yang penguasaan komputer serta internetnya lebih canggih melakukan cyber bullying dengan cara lain. Mereka membuat situs atau blog untuk menjelek-jelekkan korban atau membuat masalah dengan orang lain dengan berpura-pura menjadi korban. Ada pula pelaku yang mencuri password akun e-mail atau situs jejaring sosial korban dan mengirim pesan-pesan mengancam atau tak senonoh menggunakan akun milik korban.
Cyber bullying lebih mudah dilakukan daripada kekerasan konvensional karena si pelaku tidak perlu berhadapan muka dengan orang lain yang menjadi targetnya. Mereka bisa mengatakan hal-hal yang buruk dan dengan mudah mengintimidasi korbannya karena mereka berada di belakang layar komputer atau menatap layar telelpon seluler tanpa harus melihat akibat yang ditimbulkan pada diri korban. Peristiwa cyber bullying juga tidak mudah diidentifikasikan orang lain, seperti orang tua atau guru karena tidak jarang anak-anak remaja ini juga mempunyai kode-kode berupa singkatan kata atau emoticon internet yang tidak dapat dimengerti selain oleh mereka sendiri.Harus diwaspadai bahwa kasus cyber bullying ini seperti gunung es.Korban sendiri lebih sering malas mengaku. Ini karena bila mereka mengaku biasanya akses mereka akan internet (maupun HP) akan dibatasi. Korban juga terkadang malas mengaku karena sulitnya mencari pelaku cyber bullying atau membuktikan bahwa si pelaku benar-benar bersalah.Ini menyebabkan munculnya kondisi gunung es tadi.Tujuannya adalah untuk mengganggu, mengancam,mempermalukan, menghina,mengucilkan secara sosial, atau merusak reputasi orang lain.
Karakteristik CyberBullying• Materi cyberbullying (Tulisan, photo. video) dapat di-distribusikan secara worldwide dan seringkali tidak bisa dihilangkan.
• Pelaku bullying biasanya bersifat anonim, menggunakan nama lain atau berpura-pura sebagai orang lain.
• Kejadiannya bisa kapan saja dan dimana saja.
Contoh Perilaku Cyberbullying :
a. Flame War
Dapat terjadi di milis atau online forum, berupa perdebatan yang tidak esensial atau penyanggahan tanpa dasar yang kuat dengan menggunakan bahasa kasar dan menghina.
b. Gangguan (Harassment)
Berulang kali posting diforum atau mengirimkan pesan tidak pantas melalui email.
Mengirim spam e-mail dengan jumlah belasan hingga ratusan email per-hari.
Cyberbullying vs Cyberstalking Praktek cyberbullying tidak terbatas pada anak-anak dan, sementara perilaku diidentifikasi dengan definisi yang sama ketika dilakukan oleh orang dewasa, perbedaan dalam kelompok usia kadang-kadang mengacu pada penyalahgunaan sebagai
cyberstalking atau
cyberharassment bila dilakukan oleh orang dewasa terhadap orang dewasa. Umum taktik yang digunakan oleh cyberstalkers dilakukan dalam forum publik, media sosial atau situs informasi online dan dimaksudkan untuk mengancam pendapatan korban, pekerjaan, reputasi, atau keselamatan. Perilaku mungkin termasuk mendorong orang lain untuk melecehkan korban dan berusaha untuk mempengaruhi partisipasi secara online korban. Banyak cyberstalkers mencoba untuk merusak reputasi korban mereka dan membuat orang lain terhadap mereka.
Cyberstalking mungkin termasuk tuduhan palsu, monitoring, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan data atau peralatan, permohonan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk melecehkan. Sebuah pola berulang dari tindakan tersebut dan
pelecehan terhadap target dengan orang dewasa merupakan cyberstalking. Cyberstalking sering fitur pola terkait perilaku online dan offline. Ada konsekuensi hukum di menguntit offline dan menguntit online, dan cyber-stalkers dapat dimasukkan ke dalam penjara. cyberstalking adalah suatu bentuk cyberbullying.
Kenapa Orang Melakukan Cyberbullying?Motivasi sesorang melakukan cyberbullying diantaranya adalah:• Marah, sakit hati, balas dendam atau karena frustasi.
• Haus Kekuasaan dengan menonjolkan ego dan menyakiti orang lain.
• Merasa bosan dan memiliki kepandaian melakukan hacking.
• Untuk hiburan, mentertawakan atau mendapatkan reaksi.
• Ketidaksengajaan, misalnya berupa reaksi/komentar impulsif dan emosional.
Upaya Preventif Cara terbaik menghadapi dan mengurangi resiko cyberbullying adalah dengan upaya pencegahan dari sejak awal. Sadarilah bahwa kehadiran online (punya alamat email,online profile, posting di milis atau forum, menulis di blog atau website) padadasarnya seperti kita berada ditempat umum. Dengan kata lain, kita harus pandai-pandai menjaga diri dalam citra diri dan citrayang berkaitan dengan kita (misalnya sebagai orang indonesia), keamanan datapribadi yang bersifat sensitif, dan memperhatikan azas manfaat untuk diri sendirimaupun orang lain. Jagalah keamanan detail pribadi seperti nomor ponsel, alamat email, password,nomor pin, nama, alamat rumah, nama sekolah, tempat kerja, nama keluarga ataunama teman. Informasi tersebut bisa digunakan orang yang tidak bertanggung jawabdi internet. Jangan memberitahukan password kepada teman anda, dia mungkin saja memberitahukannya kepada orang lain.Hindari menuliskan nomor ponsel,password, alamat email diselembar kertas, karena kalauhilang, orang lain jadi mengetahui.Jika anda menggunakan computer umum diwarnet, sekolahan, ataudiperpustakaan, jangan lupa logout dan meng-clear private data sebelum pergi (Jika andamenggunakan Mozila Firefox pilihTools ---> klik Clear Private Data).
Pengaruh Cyberbullying Terhadap Individu dan Organisasi Korban bullying pada umumnya mengalami masalah kesehatan secara fisik dan mental. Gejala Fisik: Selera makan hilang, sulit tidur/gangguan tidur, keluhan masalah kulit,pencernaan dan jantung berdebar-debar. Gejala Psikologis: Gelisah, depresi, Kelelahan, rasa harga diri berkurang, sulitkonsentrasi, murung, menyalahkan diri sendiri, gampang marah, hingga pemikiranbunuh diri. Berdasarkan riset dan wawancara, menyaksikan atau berada didekat korban cyberbullying sama stres-nya dengan korban bullying. Selain itu, mereka tidak berani bertindak karena khawatir akan menjadi korban bullying juga.Adanya rasa ketidakberdayaan dan emosional negatif diantara pegawai tersebut akan berdampak kegagalan memberikan kontribusi kemampuan kerja terbaik, tidak memberikan ide ekstra atau feedback dalam menghadapi masalah-masalah organisasi.Pergantian staf yang keluar akibat bullying, peningkatan ketidakhadiran karena sakit,penurunan produktifitas, pengusutan atas perlakuan buruk dan potensi penuntutansecara hukum atau proses pengadilan jelas pada akhirnya akan merugikan organisasi.
Hukum tentang Cyberbullying
Apakah pelaku kejahatan di dunia maya seperti cyber bullying dapat ditangkap dan diproses hukum? Sekarang saja Indonesia sudah mendapat complain dari lebih 40 negara yang menjadi korban internet fraud atau penipuan di internet yang dilakukan oleh warga Indonesia. Hukuman di Indonesia untuk kejahatan serius di dunia maya sepertinya kurang member efek jera. Namun demikian, Potensi serius dari kejahatan ini dimasa depan membuat divisi cybercrime Kepolisian Republik Indonesia harus terus meningkatkan kualitas layanannya. Selain di jerat dengan pasal hukuman pidana, para penjahat dunia maya ini juga biasa dikenai pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang telah disahkan pada tanggal 21 Maret 2008 yang lalu. Dengan demikian mereka yang mengalami kasus cyber bullying bisa dijerat pasal 27, dalam bab perbuatan yang di larang. Mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana hingga lebih dari 5 tahun.
Ada beberapa hal yang harus dihindari saat kita membuat atau memakai jejaring sosial antara lain:
1. Membuat password yang sederhana dan mudah di tebak (seperti nama pacr, nama anak, tanggal lahir, dan sebagainya).
2. Memberi password pada orang lain walaupun itu teman dekat kita sendiri.
3. Gampang percaya dengan berita atau kabar yang tidak jelas asal usuklnya di internet, apalagi jadi ikut-ikutan memforward ke orang lain.
4. Terlalu lengkap memasang profil atau data diri.
5. Memasang foto-foto diri anda yang sekiranya anda sendiri tidak merasa nyaman apabila foto-foto tersebut disabar luaskan secara bebas. Sekali foto tersebar mustahil anda dapat menariknya dari internet.
6. Sembarangan add friend atau approval atas permintaan seseorang untuk menjadi teman.
Tips jitu hadapi cyberbullying
1. Putuskan komunikasi
Blok dulu akun si pelaku cyberbully. Dengan begitu mereka tidak akan dapat meneruskan serangannya. Kalaupun kita diserang, tidak perlu kita ketahui. Dengan begitu kita bisa menenangkan diri tanpa perlu diganggu lagi. Jika si pelaku cyberbully tahu usahanya sia-sia, maka ia akan menghentikan aksinya. Mungkin dia akan menggunakan akun lain untuk meneruskan serangan, tapi setidaknya kita bisa lebih waspada.
2. Siap mengajukan keluhan
Ada fitur “report abuse” pada Facebook dan Twitter, ini dapat membuat si akun pembully terblokir. Atau minta bantuan teman-teman untuk bersama-sama mengklik tombol “report as spam” pada Twitter agar si pelaku dideaktivasi oleh admin Twitter. Jika serangan datang melalui email, kita dapat melaporkannya ke penyedia layanan tempat si pelaku cyberbully mengakses Internet.
3. Ambil tindakan hukum
Masih belum cukup? Bahkan si pelaku sudah berlaku lebih jauh lagi dengan meneruskan serangan dan menjelekkan dirimu di forum publik? Jika merasa benar, jangan takut untuk mengambil jalur hukum. Hubungi teman atau orang yang memahami aspek hukum, dan coba bicara dengan mereka, tindakan apa yang tepat.